UJIAN AKHIR SEMESTER (ANALISIS STUDI KASUS)

Nama             : Moh,Syamsud Dhuha
Nim                 : 160321100076
Mata Kuliah  : Hukum Etika Bisnis
Kelas              : B

(Kasus 3)
Perlindungan Konsumen Pada Pengguna Jasa Penerbangan

Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa “pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Dalam kasus ini bisa diawali dengan Azas Perlindungan Konsumen yang disebutkan dalam pasal 2 UU Perlindungan Konsumen yakni Azas Keadilan, dimana penerapan Azas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Konsumen serta pelaku usaha dapat memperoleh Haknya dan dapat menunaikan kewajibannya secara seimbang. Menurut UU PK Pasal 4 disebutkan bahwasannya Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 7 UU PK menyebutkan bahwasannya pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Berdasarkan analisis hak perlindungan konsumen terdapat bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability). Pemberian kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlamba-tan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengem-balikan seluruh biaya tiket. Mengenai pemberian ganti rugi sebesar Rp. 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang tergantung kebijakan yang telah ditentukan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Sedangkan bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan yaitu penumpang pesawat udara berhak mendapat perlindungan hukum atas kerugian yang disebabkan keterlambatan, karena tanggung jawab pengangkut telah diatur secara khusus, maka tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penumpang mengacu kepada ketentuan hukum penerbangan nasional dan konvensi internasional tentang penerbangan yang telah ada. Namun, perlindungan hukum tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap hak -hak penumpang atau pengguna jasa penerbangan. Menurut Undang-Undang Penerbangan dan PM 77 Tahun 2011, perlindungan hukum dapat dibuktikan dengan tiket penumpang. Tiket penumpang ini sebagai bukti adanya perjanjian antara pengangkut dan penumpang sehingga jika terjadi pelanggaran, dalam hal ini keterlambatan penerbangan, maka pengangkut wajib untuk mengganti rugi. Namun untuk melindungi penumpang yang dirugikan, dalam Undang - Undang Penerbangan dan PM 77 Tahun 2011, penumpang berhak untuk melakukan upaya hukum jika ternyata maskapai penerbangan tidak mengganti rugi, seperti yang dilakukan oleh David pasa kasus penerbangan maskapai Wings Air. Keterlambatan (delay) selama kurang lebih 2 jam mengharuskan maskapai penerbangan untuk memberikan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab penyedia jasa penerbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KM 25 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, tetapi bila diminta oleh penumpang sendiri. Sehingga dapat disimpulkan kembali bahwa pada kasus yang dialami oleh David dapat diproses hukum karena memang pelayanan yang diberikan oleh pihak maskapai melanggar hukum perlindungan konsumen yang telah ditetapkan. Dalam proses hukum ini David berhak meminta kerugian yang telah diterimanya dari segi biaya ataupun kerugian lainnya. Pihak maskapai pun akan dikenakan sanksi menurut Pasal 36 KM 25 Tahun 2008 bahwa keterlambatan selama kurang lebih 2 jam maka maskapai diharuskan memberikan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab penyedia jasa penerbangan.

(Kasus 4)
Persekongkolan Harga antara PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan PT. Astra Honda Motor

Kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasikan kegiataannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar. Dalam pandangan ekonomi, kartel adalah bentuk khusus oligopoly, suatu extra-legal joint venture of business yang dalam keadaan normal dan sendiri-sendiri, mereka saling bersaing dalam industry dan pasar yang sama. Balck’s Law Dictionary memberikan pengertian kartel, yakni: “an association of two or more legally independent intites that explicitely agree to coordinate their prices or output for the purposes of increasing their collective profits.” Adapun terjemahan bebasnya adalah “sebuah asosiasi dari dua atau lebih entitas hukum independen yang secara ekplesit setuju untuk mengkoordnasikan harga atau jumlah output mereka dengan tujuan meningkatkan keuntungan kolektif mereka”. Kartel diatur dalam pasal 11 Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
             Hal utama dari praktek kartel ini adalah pengaturan jumlah produksi dan pemasaran secara bersama-sama dan sistematis dengan maksud untuk mempengaruhi harga demi keuntungan para anggota-anggota kartel. Konsekuensinya suatu perjanjian kartel secara tidak langsung membatasi persaingan usaha.
Praktek kartel yang berlangsung pada antara PT. Astra Honda Motor dengan PT.Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis skuter matik (skutik) di Indonesia pada tahun 2013 – 2015. Dugaan kartel pada kedua perusahaan ini dilihat dari persekongkolan dua pelaku usaha tersebut yang dikenal sebagai penguasa pemasok kendaraan bermotor roda dua di Indonesia yang menguasai hampir 97% pangsa pasar di Indonesia. Dan apabila kedua perusahaan ini terbukti melakukan kartel maka kedua perusahaan tersebut akan diancam sanksi administratif sebesar 25 miliyar sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. Apabila ada kerugian yang diderita perusahaan lain yang telah menjadi pesaing mereka maka kedua perusahaan ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 48 dan pidana tambaham sesuai 49 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999.

(Kasus 5)
Hukum Kepailitan Bisnis Pada PT. Dirgantara Indonesia

Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini. Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbitrase atau majelis arbitrase.
Dan berdasarkan kasus diatas dapat diputuskan berdasarkan analisis hak kepailitan bisnis bahwa berdasarkan permohonan dan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu terbukti dengan adanya dua atau lebih kreditor dan memiliki sedikitnya satu utang berupa kewajiban membayar kompensasi gaji dan dana pensiun dari putusan P4P yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.  Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/ Jkt.Pst, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan Pailit dan tidakberwenang mengurus harta pailit. Harta pailit tersebut kemudian diurus dan dibereskan oleh Kurator perorangan dan diawasi oleh Hakim Pengawas yang telah ditunjuk dalam putusan pailit. Atas putusan pailit tersebut maka seluruh hartaperusahaan PT Dirgantara Indonesia (Persero) berada dalam sita umum dan terhadap putusan tersebut telah pula dilakukan upaya hukum hukum kasasi ke Mahkamah Agung.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette