UJIAN AKHIR SEMESTER (ANALISIS STUDI KASUS)
Nama : Moh,Syamsud Dhuha
Nim : 160321100076
Mata Kuliah : Hukum Etika Bisnis
Kelas : B
(Kasus
3)
Perlindungan
Konsumen Pada Pengguna Jasa Penerbangan
Menurut
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan
bahwa “pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi”.
Dalam
kasus ini bisa diawali dengan Azas
Perlindungan Konsumen yang disebutkan dalam pasal 2 UU Perlindungan Konsumen
yakni Azas Keadilan, dimana penerapan Azas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU
PK yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Konsumen serta pelaku usaha dapat
memperoleh Haknya dan dapat menunaikan kewajibannya secara seimbang. Menurut UU
PK Pasal 4 disebutkan bahwasannya Konsumen memiliki hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa. Pasal 7 UU PK menyebutkan bahwasannya pelaku usaha
memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Berdasarkan
analisis hak perlindungan konsumen terdapat bentuk tanggung jawab maskapai
penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan menerapkan konsep
tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability). Pemberian
kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan terhadap penumpang
atas keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlamba-tan
yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman,
hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengem-balikan seluruh
biaya tiket. Mengenai pemberian ganti rugi sebesar Rp. 300.000, - (tiga ratus
ribu rupiah) per penumpang tergantung kebijakan yang telah ditentukan oleh
maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Sedangkan
bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan
akibat keterlambatan penerbangan yaitu penumpang pesawat udara berhak mendapat
perlindungan hukum atas kerugian yang disebabkan keterlambatan, karena tanggung
jawab pengangkut telah diatur secara khusus, maka tuntutan ganti rugi yang
diajukan oleh penumpang mengacu kepada ketentuan hukum penerbangan nasional dan
konvensi internasional tentang penerbangan yang telah ada. Namun, perlindungan
hukum tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap hak
-hak penumpang atau pengguna jasa penerbangan. Menurut Undang-Undang
Penerbangan dan PM 77 Tahun 2011, perlindungan hukum dapat dibuktikan dengan
tiket penumpang. Tiket penumpang ini sebagai bukti adanya perjanjian antara
pengangkut dan penumpang sehingga jika terjadi pelanggaran, dalam hal ini
keterlambatan penerbangan, maka pengangkut wajib untuk mengganti rugi. Namun
untuk melindungi penumpang yang dirugikan, dalam Undang - Undang Penerbangan
dan PM 77 Tahun 2011, penumpang berhak untuk melakukan upaya hukum jika
ternyata maskapai penerbangan tidak mengganti rugi, seperti yang dilakukan oleh
David pasa kasus penerbangan maskapai Wings Air. Keterlambatan (delay) selama
kurang lebih 2 jam mengharuskan maskapai penerbangan untuk memberikan ganti
rugi sebagai bentuk tanggung jawab penyedia jasa penerbangan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 KM 25 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa keterlambatan
lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh)
menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman,
makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan
berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, tetapi
bila diminta oleh penumpang sendiri. Sehingga dapat disimpulkan kembali bahwa
pada kasus yang dialami oleh David dapat diproses hukum karena memang pelayanan
yang diberikan oleh pihak maskapai melanggar hukum perlindungan konsumen yang
telah ditetapkan. Dalam proses hukum ini David berhak meminta kerugian yang
telah diterimanya dari segi biaya ataupun kerugian lainnya. Pihak maskapai pun
akan dikenakan sanksi menurut Pasal 36 KM 25 Tahun 2008 bahwa keterlambatan
selama kurang lebih 2 jam maka maskapai diharuskan memberikan ganti rugi
sebagai bentuk tanggung jawab penyedia jasa penerbangan.
(Kasus
4)
Persekongkolan
Harga antara PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan PT. Astra Honda
Motor
Kartel
adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasikan
kegiataannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu
barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang
wajar. Dalam pandangan ekonomi, kartel adalah bentuk khusus oligopoly, suatu
extra-legal joint venture of business yang dalam keadaan normal dan
sendiri-sendiri, mereka saling bersaing dalam industry dan pasar yang sama. Balck’s
Law Dictionary
memberikan pengertian kartel, yakni: “an association of two or more legally
independent intites that explicitely agree to coordinate their prices or output
for the purposes of increasing their collective profits.” Adapun terjemahan
bebasnya adalah “sebuah asosiasi dari dua atau lebih entitas hukum independen
yang secara ekplesit setuju untuk mengkoordnasikan harga atau jumlah output
mereka dengan tujuan meningkatkan keuntungan kolektif mereka”. Kartel
diatur dalam pasal 11 Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga
dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat”.
Hal utama dari praktek kartel ini adalah pengaturan jumlah produksi dan
pemasaran secara bersama-sama dan sistematis dengan maksud untuk mempengaruhi
harga demi keuntungan para anggota-anggota kartel. Konsekuensinya suatu
perjanjian kartel secara tidak langsung membatasi persaingan usaha.
Praktek
kartel yang berlangsung pada antara PT. Astra Honda Motor dengan PT.Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing yang menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis
skuter matik (skutik) di Indonesia pada tahun 2013 – 2015. Dugaan kartel pada
kedua perusahaan ini dilihat dari persekongkolan dua pelaku usaha tersebut yang
dikenal sebagai penguasa pemasok kendaraan bermotor roda dua di Indonesia yang
menguasai hampir 97% pangsa pasar di Indonesia. Dan apabila kedua perusahaan
ini terbukti melakukan kartel maka kedua perusahaan tersebut akan diancam
sanksi administratif sebesar 25 miliyar sesuai dengan ketentuan dalam Undang –
Undang yang telah ditetapkan. Apabila ada kerugian yang diderita perusahaan
lain yang telah menjadi pesaing mereka maka kedua perusahaan ini akan dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan Pasal 48 dan pidana tambaham sesuai 49 Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1999.
(Kasus
5)
Hukum Kepailitan
Bisnis Pada PT. Dirgantara Indonesia
Menurut
Pasal 1 angka (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dilakukan
oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang
- Undang ini. Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menurut penjelasan
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, adalah
kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu baik karena telah
diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan,
karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena
putusan pengadilan, arbitrase atau majelis arbitrase.
Dan
berdasarkan kasus diatas dapat diputuskan berdasarkan analisis hak kepailitan
bisnis bahwa berdasarkan permohonan dan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu terbukti
dengan adanya dua atau lebih kreditor dan memiliki sedikitnya satu utang berupa
kewajiban membayar kompensasi gaji dan dana pensiun dari putusan P4P yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat
hukum dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/ Jkt.Pst,
yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan Pailit dan tidakberwenang
mengurus harta pailit. Harta pailit tersebut kemudian diurus dan dibereskan
oleh Kurator perorangan dan diawasi oleh Hakim Pengawas yang telah ditunjuk
dalam putusan pailit. Atas putusan pailit tersebut maka seluruh hartaperusahaan
PT Dirgantara Indonesia (Persero) berada dalam sita umum dan terhadap putusan
tersebut telah pula dilakukan upaya hukum hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Komentar
Posting Komentar