HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual)
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum
yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya
cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
Hak
Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya
terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
1.Memberikan perlindungan hukum
terhadap pencipta dan ciptaannya
2.Memberikan motivasi kepada
pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan
inovasi yang lebih baik
3.Memberikan perlindungan hukum
terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
4.Perlindungan terhadap hak milik
seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5.Sebagai bentuk penghargaan atas
kekayaan intelektual manusia
6.Sebagai sebuah perlindungan
akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk
hasil karya
7.Merangsang dunia industri dan
gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8.Merangsang kreatifitas
masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan
intelektual mereka.
Dengan adanya HAKI maka diperoleh
beberapa manfaat sebagai berikut :
1.Meningkatkan kepuasan para
pencipta
2.Meningkatkan motivasi
masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya
cipta
4.Penghargaan terhadap HAKI
termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya
cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5.Menjaga aset berhaga dari
sebuah hasil karya intelektual
6.Memberikan perlidungan kepada
industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas,
kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
Macam – Macam HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) :
1. Hak Cipta (Copyrights) :
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
2. Hak Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1 UU tentang Paten).
3. Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi
di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemiliknya.
5. Desain Industri
Hak desain industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri.
6. Desain Tata Letak Circuit
Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
7. Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman).
Pengaturan (Hak Kekayaan
Intelektual) :
1. Hak Cipta (Copyrights) : UU
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent) : UU No. 14
tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark) : UU No.
15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
: UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial
Design) : UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout) : UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety) : UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Bahan Diskusi (pertanyaan) :
1. Bagaimana mengenai contoh perlindungan
varietas tanaman?
2. Bagaimana hukum mencuri gambar tanpa izin
pemilik terutama pada online shop?
3. Bagaimana tanggapan anda meneganai
kerjasama antara Indonesia dengan amerika serikat? Apa keuntungan dari kedua
Negara tersebut?
Diskusi (jawaban) :
1. Dengan demikian perlindungan diberikan
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan
terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT,
bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun,
atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk
tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
2. Hukum apabila mencuri gambar tanpa izin
oleh pemilik khsusnya pada onlineshop. Sering sekali persaingan antar
onlineshop sangat kuat hingga terjadinya pelanggaran atau perbuatan curang yang
berhubungan dengan etika ataupun hukum. Salah satunya adalah mencuri foto suatu
produk dari pengusaha onlineshop lain. Hukum nya sangat beragam apabila
berdasarkan Undang – Undang, dan dapat ditindaki hukum apabila online shop yang
ducuri tersebut telah mendaftarkan suatu hak nya sebagai perlindungan, sehingga
apabila produk ataupun gambar atau foto belum didaftarkan maka dapat tidak bisa
di lanjuti tindak hukum karena minim adanya pembuktian. Sehingga untuk mencegah
masalah masalah pencurian gambar tersebut dapat memberi watermark yang besar
pada gambar tersebut atau mendaftarkan langsung produk atau gambar tersebut
sehingga memperoleh perlindungan hukum.
3. Keuntungan yang didapatkan dari kedua pihak
adalah mereka dapat melindungi produk dai masing – masing Negara, sehingga AS
tidak bisa mengklaim apa yang dimiliki oleh Indonesia dan juga sebaliknya. Oleh
karena itu apabila saling melindungi maka apa yang dimiliki oleh kedua Negara
tersebut akan aman.
Komentar
Posting Komentar