HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)



HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
1.Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2.Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3.Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
4.Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5.Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
6.Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8.Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
1.Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5.Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6.Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.

Macam – Macam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) :
1.  Hak Cipta (Copyrights) :
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
2. Hak Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
3. Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
5. Desain Industri
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
6. Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Pengaturan (Hak Kekayaan Intelektual) :
1. Hak Cipta (Copyrights) : UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent) : UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark) : UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets) : UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design) : UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) : UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) : UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Bahan Diskusi (pertanyaan) :
1.    Bagaimana mengenai contoh perlindungan varietas tanaman?
2.    Bagaimana hukum mencuri gambar tanpa izin pemilik terutama pada online shop?
3.    Bagaimana tanggapan anda meneganai kerjasama antara Indonesia dengan amerika serikat? Apa keuntungan dari kedua Negara tersebut?

Diskusi (jawaban) :
1.    Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
2.    Hukum apabila mencuri gambar tanpa izin oleh pemilik khsusnya pada onlineshop. Sering sekali persaingan antar onlineshop sangat kuat hingga terjadinya pelanggaran atau perbuatan curang yang berhubungan dengan etika ataupun hukum. Salah satunya adalah mencuri foto suatu produk dari pengusaha onlineshop lain. Hukum nya sangat beragam apabila berdasarkan Undang – Undang, dan dapat ditindaki hukum apabila online shop yang ducuri tersebut telah mendaftarkan suatu hak nya sebagai perlindungan, sehingga apabila produk ataupun gambar atau foto belum didaftarkan maka dapat tidak bisa di lanjuti tindak hukum karena minim adanya pembuktian. Sehingga untuk mencegah masalah masalah pencurian gambar tersebut dapat memberi watermark yang besar pada gambar tersebut atau mendaftarkan langsung produk atau gambar tersebut sehingga memperoleh perlindungan hukum.
3.    Keuntungan yang didapatkan dari kedua pihak adalah mereka dapat melindungi produk dai masing – masing Negara, sehingga AS tidak bisa mengklaim apa yang dimiliki oleh Indonesia dan juga sebaliknya. Oleh karena itu apabila saling melindungi maka apa yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut akan aman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette