PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS



Pajak dan HukumPerpajakan Dalam Kegiatan Bisnis

Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, sudah sepantasnya apabila masyarakat dan aparat perpajakan mengerti peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga masyarakat Wajib Pajak mengerti dan sadar serta patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, aparat pajak mampu membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa jenis pajak yaitu :
a.   Berdasarkan wujudnya/golongannya:
1.    Pajak langsung : pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2.    Pajak tidak langsung : pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain.
b.   Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan
1.   Pajak pendapatan : pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2.   Pajak penjualan : pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3.   Pajak badan usaha : pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
c.   Berdasarkan pungutannya
1.    Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
2.    Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
3.    Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4.    Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
d.   Berdasarkan lembaga pemungutnya
1.    Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemeritah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
2.    Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
e.   Berdasarkan sifatnya
1.   Pajak subjektif yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak penghasilan
2.   Pajak objektif yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan, maka pajak memiliki beberapa fungsi :
1.    Fungsi anggaran
2.    Fungsi mengatur
3.    Fungsi stabilitas
4.    Fungsi redristribusi pendapatan
Susunan dalam satu naskah dari UU RI No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.  36 Tahun 2008 yaitu subjek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha hidup. Sedangkan yang menjadi objek pajak adalah pendapatan atau yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

            keterkaitan antara pajak dengan kegiatan bisnis ini sehingga dapat memposisikan bahwa pajak memiliki kedudukan yang strategis dalam kegiatan bisnis. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan. Mengapa harus bayar pajak? negara perlu memungut pajak karena untuk Komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang/jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll. Pada dasrnya dimana pun ada bisnis di situ ada pajak yang mewakili kepentingan negara. Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Belum lagi kewajiban memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax. Pengusaha akan menjadikan pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap transaksi yang melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek perpajakannya.
Bahan Diskusi : (Pertanyaan – pertanyaan)
1.    1. Bagaimana pajak bisnis online?
2.    2. Pajak yang di restoran siapa yang menentukan?
3.    3. Bagaimana menurut kalian sistem perpajakan di Indonesia?

 Hasil Diskusi :
1.  Pajak bagi bisnis online hampir sama dengan pajak pada kegiatan bisnsi lainnya. Secara umum bisnis online dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH). Pada PPN ini masih belum pasti apakah setiap transaksi online yang dilakukan pengusaha e-commerce baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP yang telah memungut PPN di dalamnya dan menyetorkan ke kas Negara. Sedangkan pada PPH ini khusus untuk pelaku pngusaha e-commerce orang pribadi untuk pengenaan pajak pada dasarnya disamakn dengan took konvensional.

2.  Pada pajak restoran secara umum diatur oleh Undang – Undang pajak daerah dan distribusi daerah. Menurut UU Pajak Daerah dan Distribusi Daerah pada pasal 37 bahwa objek pajak restooran yaitu pelayanan yang disediakan oleh pihak restoran. Sedangkan menurut UU Pajak Daerah dan Distribusi Daerah pada pasal 38 bahwa subjek pajak restoran terdiri dari orang pribadi atau badan yang telah membeli produk dari restoran tersebut. Kemudian menurut UU Pajak Daerah dan Distribusi Daerah pada pasal 39 bahwa dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran. Pada UU Pajak Daerah dan Distribusi Daerah pada pasal 40 dijelaskan bahwa tarif pajak restoran tertingggi 10% dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.

3.  Sistem perpajakan di Indonesia saat ini adalah self assessment system yaitu wajib pajak dengan diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkannya atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak. Kemudian official assessment system yaitu pemerintah diberi kewenangan lebih atau penuh untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan disetor oleh wajib pajak kepada Negara. Adapaun sistem withholding tax yaitu pemberian wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan atau memotong besarnya pajak yang diberikan oleh wajib pajak kepada pemerintah atau fiskus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette