PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS
Pajak
dan HukumPerpajakan Dalam Kegiatan Bisnis
Pajak
adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang
yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat
ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan
sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada
di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada
negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang
langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat
kepada masyarakat.
Sesuai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di
Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan
sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan tersebut, sudah sepantasnya apabila masyarakat dan aparat
perpajakan mengerti peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
masyarakat Wajib Pajak mengerti dan sadar serta patuh melaksanakan kewajiban
perpajakannya, aparat pajak mampu membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada
beberapa jenis pajak yaitu :
a. Berdasarkan wujudnya/golongannya:
1. Pajak langsung : pajak yang dibebankan
secara langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain.
2. Pajak tidak langsung : pajak yang secara
tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain.
b. Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan
1. Pajak pendapatan : pajak yang dikenakan atas
pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2. Pajak penjualan : pajak yang dibayarkan pada
waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3. Pajak badan usaha : pajak yang dikenakan
kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
c. Berdasarkan pungutannya
1. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah
pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan
bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan
daerah sendiri.
2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas
laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas
saham–saham.
3. Pajak siluman adalah pungutan secara tidak
resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4. Pajak transit adalah pajak yang dipungut di
tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu
tempat ke tempat lain.
d. Berdasarkan lembaga pemungutnya
1. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh
pemeritah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
2. Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
e. Berdasarkan sifatnya
1. Pajak subjektif yaitu jenis pajak yang
didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak
penghasilan
2. Pajak objektif yaitu pajak yang didasarkan
pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya.
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya
didalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan, maka pajak
memiliki beberapa fungsi :
1. Fungsi anggaran
2. Fungsi mengatur
3. Fungsi stabilitas
4. Fungsi redristribusi pendapatan
Susunan
dalam satu naskah dari UU RI No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 36 Tahun 2008 yaitu subjek pajak terdiri dari
orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha hidup.
Sedangkan yang menjadi objek pajak adalah pendapatan atau yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun.
keterkaitan antara pajak dengan
kegiatan bisnis ini sehingga dapat memposisikan bahwa pajak memiliki kedudukan
yang strategis dalam kegiatan bisnis. Banyak contoh kasus di lapangan yang
sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan
perpajakan. Mengapa harus bayar pajak? negara perlu memungut pajak karena untuk
Komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja
barang/jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan
sosial dan bantuan lain-lain. Belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi
negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan
anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk
merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung
pemerintah, sekolah dll. Pada dasrnya dimana pun ada bisnis di situ ada pajak
yang mewakili kepentingan negara. Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput
dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan
ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan
seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian
menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi
Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya
diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan
(PPh). Belum lagi kewajiban memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak
lain melalui mekanisme withholding tax. Pengusaha akan menjadikan pajak sebagai
realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap transaksi yang melibatkan
uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek perpajakannya.
Bahan Diskusi : (Pertanyaan –
pertanyaan)
1. 1. Bagaimana pajak bisnis online?
2. 2. Pajak yang di restoran siapa yang
menentukan?
3. 3. Bagaimana menurut kalian sistem
perpajakan di Indonesia?
Hasil Diskusi :
1. Pajak bagi bisnis online hampir sama dengan
pajak pada kegiatan bisnsi lainnya. Secara umum bisnis online dikenakan pajak
pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH). Pada PPN ini masih belum
pasti apakah setiap transaksi online yang dilakukan pengusaha e-commerce baik
badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP yang telah memungut PPN
di dalamnya dan menyetorkan ke kas Negara. Sedangkan pada PPH ini khusus untuk
pelaku pngusaha e-commerce orang pribadi untuk pengenaan pajak pada dasarnya
disamakn dengan took konvensional.
2. Pada pajak restoran secara umum diatur oleh
Undang – Undang pajak daerah dan distribusi daerah. Menurut UU Pajak Daerah dan
Distribusi Daerah pada pasal 37 bahwa objek pajak restooran yaitu pelayanan
yang disediakan oleh pihak restoran. Sedangkan menurut UU Pajak Daerah dan
Distribusi Daerah pada pasal 38 bahwa subjek pajak restoran terdiri dari orang
pribadi atau badan yang telah membeli produk dari restoran tersebut. Kemudian
menurut UU Pajak Daerah dan Distribusi Daerah pada pasal 39 bahwa dasar
pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran. Pada
UU Pajak Daerah dan Distribusi Daerah pada pasal 40 dijelaskan bahwa tarif
pajak restoran tertingggi 10% dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
3. Sistem perpajakan di Indonesia saat ini
adalah self assessment system yaitu wajib pajak dengan diberi kebebasan untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkannya atau melaporkan pajaknya sendiri ke
kantor pajak. Kemudian official assessment system yaitu pemerintah diberi
kewenangan lebih atau penuh untuk menentukan berapa besarnya pajak yang
dikenakan dan yang akan disetor oleh wajib pajak kepada Negara. Adapaun sistem
withholding tax yaitu pemberian wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan
atau memotong besarnya pajak yang diberikan oleh wajib pajak kepada pemerintah
atau fiskus.
Komentar
Posting Komentar