MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Pengertian
Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sedangkan Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha. Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana,
seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah
atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut
:
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan
sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam
rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau
perusahaan.
3. Perusahaan, baik milik pelaku maupun
perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4. Perbuatan persaingan curang dilakukan
dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu. Akibat dari
perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari
orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.
Terdapat beberapa kegiatan
monopoli yang dilarang :
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17
adalah :
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18
adalah :
1. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar
bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar
Pasal 19 adalah :
Pelaku usaha dilarang melakukan
satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat .
· Pasal 21 Pelaku usaha dilarang
melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi
bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
· Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22
adalah :
Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang
tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
· Pasal 23 Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
· Pasal 24 Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau
jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik
dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen
yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya.KPPU
bertanggung jawab kepada Presiden.
KPPU menjalankan tugas untuk
mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilarang
3. Posisi dominan
Keberadaan KPPU diharapkan
menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
Konsumen tidak lagi menjadi
korban posisi produsen sebagai price taker
Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya
alam
Konsumen tidak lagi diperdaya
dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar
monopoli
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi
karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang dan jasa
ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga kesempatan
bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam
perusahaan
Sanksi
pelaku monopoli dan persaingan tidak sehat
yaotu terdapat pada pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Diskusi (pertanyaan – pertanyaan)
:
1. Bagaimana pengertian dan persaingan tidak
sehat?
2. Bagaimana cara mengatasi pasar monopoli?
3. Berikan contoh kasusu praktik monopoli dan
persaingan tidak sehat pada saat ini?
bagaimana pengertian KPPU beserta
tugasnya?
4. Apakah monopoli diijinkan di Indonesia?
Kenapa perusahaan listrik, air, dan minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan
monopoli?
Jawaban
1. Persaingantidak sehat yaitu persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi hingga pemasaran dengan
cara tidak jujur atau melakukan kecurangan dengan melawan hukum atau
mengahambat suatu persaingan usaha.
2. Para produsen dilarang untuk memboikot
produsen lain hingga terjadinya pasar monopoli karena tidak ada produsen daalm
persaingan yang terjadi pada pasar tersebut.
3. Perusahaan air mineral, seperti AQUA pada
perusahaan air mineral lainnya seperti club, le mineral, dan lain – lain,
kemudian perusahaan listrik.
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah
sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya.KPPU bertanggung jawab
kepada Presiden. Tugas KPPU adalah mengawasi perjanjian yang dilarang, kegiatan
yang dilarang, posisi dominan.
5. Kegiata monopoli di Indonesia memang
dilarang, tetapi sumberdaya alam pemerintah memberikan izin untuk mengelola
pada satu perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat. Sehingga ketika
pemerintah memberikan hak yang lebih pada salah satu perusahaan maka setiap
perusahaan akan menerapkan peraturan yang berbeda dan kesejahteraan rakyat tidak
terpenuhi.
Komentar
Posting Komentar