MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT



Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat

Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sedangkan Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
1.    Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.   Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3.  Perusahaan, baik milik pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4.    Perbuatan persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.
Terdapat beberapa kegiatan monopoli yang dilarang :
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
1.   Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.   Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :
1.    Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 adalah :
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat .
·         Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 adalah :
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya.KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.    Perjanjian yang dilarang
2.    Kegiatan yang dilarang
3.    Posisi dominan
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya alam
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Sanksi pelaku monopoli dan persaingan tidak sehat  yaotu terdapat pada pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Diskusi (pertanyaan – pertanyaan) :
1.    Bagaimana pengertian dan persaingan tidak sehat?
2.    Bagaimana cara mengatasi pasar monopoli?
3.    Berikan contoh kasusu praktik monopoli dan persaingan tidak sehat pada saat ini?
bagaimana pengertian KPPU beserta tugasnya?
4.    Apakah monopoli diijinkan di Indonesia? Kenapa perusahaan listrik, air, dan minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan monopoli?

Jawaban
1.    Persaingantidak sehat yaitu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi hingga pemasaran dengan cara tidak jujur atau melakukan kecurangan dengan melawan hukum atau mengahambat suatu persaingan usaha.
2.    Para produsen dilarang untuk memboikot produsen lain hingga terjadinya pasar monopoli karena tidak ada produsen daalm persaingan yang terjadi pada pasar tersebut.
3.    Perusahaan air mineral, seperti AQUA pada perusahaan air mineral lainnya seperti club, le mineral, dan lain – lain, kemudian perusahaan listrik.
4.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya.KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas KPPU adalah mengawasi perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan.
5.    Kegiata monopoli di Indonesia memang dilarang, tetapi sumberdaya alam pemerintah memberikan izin untuk mengelola pada satu perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat. Sehingga ketika pemerintah memberikan hak yang lebih pada salah satu perusahaan maka setiap perusahaan akan menerapkan peraturan yang berbeda dan kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette