KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsep
Perlindungan Konsumen
Pengertian
Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa “pelaku usaha adalah setiap
orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi”.
Pengertian
Konsumen
Istilah
konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument
(Belanda). Pengertian tersebut secara harfiah diartikan sebagai ”orang atau
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu ” atau
”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah
barang”. Amerika Serikat mengemukakan pengertian ”konsumen” yang berasal dari
consumer berarti ”pemakai”, namun dapat juga diartikan lebih luas lagi sebagai
”korban pemakaian produk yang cacat”, baik korban tersebut pembeli, bukan
pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai, karena perlindungan
hukum dapat dinikmati pula oleh korban yang bukan pemakai
Azas dan
tujuan perlindungan konsumen ;
1. Asas Manfaat. Dimaksudkan untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan. Dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memberikan haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
3. Asas Keseimbangan. Dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
dalam arti materiil dan spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum. Dimaksudkan agar baik
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3
UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan
kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak
konsumen antara lain:
· hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
· hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
· hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
· hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
· hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut
· hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
· hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
· hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah:
· membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
· beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
· membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati.
· mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen.
Hak
pelaku usaha adalah:
· hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
· hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
· hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
· hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
· beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
· memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
· memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku.
· memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
· memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
· Larangan dalam memproduksi /
memperdagangkan.
· Larangan dalam menawarkan /
memproduksi yaitu pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang
atau jasa secara tidak benar.
· Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
tau pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang
, dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen.
· Larangan dalam penjualan secara obral
/ lelang tau pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen.
Pasal 19
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan
tanggung jawab suatu pelaku usaha atau produsen yaitu :
· Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
· Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
· Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
· Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
Adapun
sanksi – sanksi bagi pelaku usaha yaitu
menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
· Sanksi Perdata :
a. Pengembalian uang atau
b. Penggantian barang atau
c. Perawatan kesehatan, dan/atau
d. Pemberian santunan
· Sanksi Pidana
a. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi.
b. Sanksi Administrasi : maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25.
· Sanksi Pidana :
a. Kurungan : Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
b. Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)
huruf d dan f.
YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) adalah lembaga yang bertujuan untuk
melindungi para konsumen terhadap penggunaan barang/jasa yang dibutuhkannya
dari usaha-usaha penipuan kualitas dan harga barang atau pelayanan yang kurang
menyenangkan dari pihak produsen atau pedagang. Sebagai pengguna, konsumen
mempunyai hak atas barang dan jasa yang kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan
yang dijanjikan oleh produsen.Kualitas dan kuantitas barang dan jasa yang
dijanjikan oleh produsen dapat dilihat di label yang tercantum pada tiap
barang, atau melalui promosi yang dilakukan oleh produsen (Prishardoyo, 2002).
Bidang
dan bentuk kegiatan dari YLKI adalah bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan
konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi,
gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama
dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi,
seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan
masyarakat. Sementara itu,
program-program yang telah dilakukan YLKI adalah advokasi, penerbitan
majalah dan pemberdayaan perempuan (Annonimous, 2011).
Serangkaian
Strategi dan Kegiatan YLKI antara lain :
a. Advokasi
Mempengaruhi
para pengambil keputusan di sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi
kewajibannya terhadap konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.
b. Penggalangan Solidaritas
Meningkatkan
kepedulian kritis konsumen melalui penggalangan solidaritas antar konsumen,
serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok konsumen.
c. Pengembangan Jaringan
Memperkuat
kerjasama antar organisasi konsumen dan juga dengan organisasi kemasyarakatan
lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
d. Penyebaran Informasi yang Tidak Memihak
e. Mengimbangi informasi yang telah ada
dengan informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan kajian
dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pendirian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas
kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan
berbelanja produk impor di era tahun 70 an, serta perhatian terhadap perlunya
pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui
Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973. YLKI diprakarsai oleh
figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian
besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono
Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang
kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan
YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri
ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga memperkuat posisi
konsumen.Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan
konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen
semata.Sebagai suatu negara berkembang, dimana produsen juga dianggap masih
berada pada tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk
menilai kepentingan konsumen dan produsen.Dukungan Presiden dan Gubernur
Jakarta pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah
lainnya dalam kegiatan YLKI. YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen
Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15
Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari Organisasi yang sekarang
dikenal sebagai Consumers International (CI).
Bahan
Diskusi (pertanyaan) :
1. Apa maksud dari hak untuk memperoleh
kebutuhan hidup?
2. Kemana konsmuen dapat meminta
pertanggungajawaban atas produk yang dikeluhkan?
3. Apakah hanya ada satu perbuatan yang
dilarang pelaku usaha disamping banyaknya
hak dan kwajiban dari konsumen?
4. Bagaimana cara memberantas pelaku usaha
yang berbuat curang? Seperti terjadi produk yang mengandung babi padahal prpduk
tersebut sudah berlisensi halal
5. Bagaimana cara konsumen mengetahui
kandungan suatu produk pada banyaknya produk yang tidak dilengkapi dengan
informasi nilai gizi
6. Bagaimana cara mengetahui informasi atas
produk dibalik produk yang tidak banyak informasinya? Dan ada konsekuensi
pelaku usaha atas kekurangan produknya tersebut? Dan bagaimana peran pemerintah
atas produk yang minim infromasi tersebut?
Diskusi
(jawaban) :
1. Hak pelaku usaha dalam memperoleh kebutuhan
hidup maksutnya tidak semua keuntungan yang didapatkan pelaku usaha hanya
digunakan sebagai kebutuhan dalam bisnis atau usahanya, sehingga terkadang
penghasilan atau keuntungan yang diterima pelaku usaha digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka. Apalagi pada pelaku usaha yang hidupnya tergantung pada
usaha yang dijalankannya, sehingga pelaku usaha ini hanya menggantungkan dari
penghasilan dari usaha tersebut dan tidak dari penghasilan pekerjaan lain.
Sehingga pelaku usaha memang memiliki hak dalam memenuhi kebutuhan hidup
mereka.
2. Konsumen dapat meminta pertanggung
jawaban atas produk yang bermasalah
kepada perusahannya langsung, karna memang yang memiliki brand utama nya adalah
perusahaan produk itu sendiri. Kemudian perusahaan tersebut akan mengkroscek
kembali atau mengadakan penyelidikan apakah memang kesalahan tersebut real dari
perusahaan atau pelaku usaha dibawahnya seperti distributor.
3. Tidak hanya satu saja perbuatan yang
dilarang pelaku usaha karena memang pada saat kelompok yang menjelaskan hanya
mengutarakan satu perbuatan saja. Sehingga tergantung referensi yang digunakan
oleh masing – masing kelompok.
4. Cara memberantas pelaku usaha yang berbuat
curang dengan cara pemerintah atau badan pengawas lainnya dapat langsung terjun
ke lapang mengadakan penelitian atau pengawasan kembali pada produk produk
makanan yang masih diragukan halalnya meskipun berlisensi halal.
5. Cara kosnumen dalam mengetahui kandungan
produk yang tidak dilengkapi dengan informasi nilai gizi dapat langsung
melakukan penelitian sendiri atau tidak merekomendasikan produk tersebut untuk
dibeli karena memang dalam menjamin suatu produk harus dijamin dari informasi
kandungan produk tersebut.
6. Konsekuesi pelaku usaha yang berbuat curang
akan dihukum atau diberi sanksi berdasarkan Undang – Undang yang telah diatur
tentang perlindunagn kosnumen dan peran oemerintah yang dilakukan adalah lebih
memperketat dalam menguji suatu produk ataupun menseleksi suatu produk tersebut
uintuk layak dijual ataupun tidak.
Komentar
Posting Komentar