KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN



Konsep Perlindungan Konsumen

Pengertian Pelaku Usaha
 Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa “pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Pengertian Konsumen
            Istilah konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda). Pengertian tersebut secara harfiah diartikan sebagai ”orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu ” atau ”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”. Amerika Serikat mengemukakan pengertian ”konsumen” yang berasal dari consumer berarti ”pemakai”, namun dapat juga diartikan lebih luas lagi sebagai ”korban pemakaian produk yang cacat”, baik korban tersebut pembeli, bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai, karena perlindungan hukum dapat dinikmati pula oleh korban yang bukan pemakai
Azas dan tujuan perlindungan konsumen ;
1.    Asas Manfaat. Dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Asas Keadilan. Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memberikan haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.    Asas Keseimbangan. Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Asas Kepastian Hukum. Dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
·         hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·         hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·         hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
·         hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
·         membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·         beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·         membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Hak pelaku usaha adalah:
·         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·         hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
·         hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
·         beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·         memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
·         memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
·         memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
·         memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
·         Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
·         Larangan dalam menawarkan / memproduksi yaitu pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar.
·         Larangan dalam penjualan secara obral / lelang tau pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen.
·         Larangan dalam penjualan secara obral / lelang tau pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen.
Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab suatu pelaku usaha atau produsen yaitu :
·         Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
·         Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
·         Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Adapun sanksi – sanksi bagi pelaku usaha  yaitu menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
·         Sanksi Perdata :
a.  Pengembalian uang atau
b.  Penggantian barang atau
c.  Perawatan kesehatan, dan/atau
d.  Pemberian santunan
·         Sanksi Pidana
a.  Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
b.  Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25.
·         Sanksi Pidana :
a.    Kurungan : Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
b.    Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) adalah lembaga yang bertujuan untuk melindungi para konsumen terhadap penggunaan barang/jasa yang dibutuhkannya dari usaha-usaha penipuan kualitas dan harga barang atau pelayanan yang kurang menyenangkan dari pihak produsen atau pedagang. Sebagai pengguna, konsumen mempunyai hak atas barang dan jasa yang kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan yang dijanjikan oleh produsen.Kualitas dan kuantitas barang dan jasa yang dijanjikan oleh produsen dapat dilihat di label yang tercantum pada tiap barang, atau melalui promosi yang dilakukan oleh produsen (Prishardoyo, 2002).
Bidang dan bentuk kegiatan dari YLKI adalah bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat. Sementara itu,  program-program yang telah dilakukan YLKI adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan (Annonimous, 2011).
Serangkaian Strategi dan Kegiatan YLKI antara lain :
a.      Advokasi
Mempengaruhi para pengambil keputusan di sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.
b.      Penggalangan Solidaritas
Meningkatkan kepedulian kritis konsumen melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok konsumen.

c.      Pengembangan Jaringan
Memperkuat kerjasama antar organisasi konsumen dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
d.      Penyebaran Informasi yang Tidak Memihak
e.      Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70 an, serta perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973. YLKI diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga memperkuat posisi konsumen.Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata.Sebagai suatu negara berkembang, dimana produsen juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen.Dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI. YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari Organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Bahan Diskusi (pertanyaan) :
1.    Apa maksud dari hak untuk memperoleh kebutuhan hidup?
2.    Kemana konsmuen dapat meminta pertanggungajawaban atas produk yang dikeluhkan?
3.    Apakah hanya ada satu perbuatan yang dilarang pelaku usaha  disamping banyaknya hak dan kwajiban dari konsumen?
4.    Bagaimana cara memberantas pelaku usaha yang berbuat curang? Seperti terjadi produk yang mengandung babi padahal prpduk tersebut sudah berlisensi halal
5.    Bagaimana cara konsumen mengetahui kandungan suatu produk pada banyaknya produk yang tidak dilengkapi dengan informasi nilai gizi
6.    Bagaimana cara mengetahui informasi atas produk dibalik produk yang tidak banyak informasinya? Dan ada konsekuensi pelaku usaha atas kekurangan produknya tersebut? Dan bagaimana peran pemerintah atas produk yang minim infromasi tersebut?

Diskusi (jawaban) :
1.    Hak pelaku usaha dalam memperoleh kebutuhan hidup maksutnya tidak semua keuntungan yang didapatkan pelaku usaha hanya digunakan sebagai kebutuhan dalam bisnis atau usahanya, sehingga terkadang penghasilan atau keuntungan yang diterima pelaku usaha digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Apalagi pada pelaku usaha yang hidupnya tergantung pada usaha yang dijalankannya, sehingga pelaku usaha ini hanya menggantungkan dari penghasilan dari usaha tersebut dan tidak dari penghasilan pekerjaan lain. Sehingga pelaku usaha memang memiliki hak dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
2.    Konsumen dapat meminta pertanggung jawaban  atas produk yang bermasalah kepada perusahannya langsung, karna memang yang memiliki brand utama nya adalah perusahaan produk itu sendiri. Kemudian perusahaan tersebut akan mengkroscek kembali atau mengadakan penyelidikan apakah memang kesalahan tersebut real dari perusahaan atau pelaku usaha dibawahnya seperti distributor.
3.    Tidak hanya satu saja perbuatan yang dilarang pelaku usaha karena memang pada saat kelompok yang menjelaskan hanya mengutarakan satu perbuatan saja. Sehingga tergantung referensi yang digunakan oleh masing – masing kelompok.
4.    Cara memberantas pelaku usaha yang berbuat curang dengan cara pemerintah atau badan pengawas lainnya dapat langsung terjun ke lapang mengadakan penelitian atau pengawasan kembali pada produk produk makanan yang masih diragukan halalnya meskipun berlisensi halal.
5.    Cara kosnumen dalam mengetahui kandungan produk yang tidak dilengkapi dengan informasi nilai gizi dapat langsung melakukan penelitian sendiri atau tidak merekomendasikan produk tersebut untuk dibeli karena memang dalam menjamin suatu produk harus dijamin dari informasi kandungan produk tersebut.
6.    Konsekuesi pelaku usaha yang berbuat curang akan dihukum atau diberi sanksi berdasarkan Undang – Undang yang telah diatur tentang perlindunagn kosnumen dan peran oemerintah yang dilakukan adalah lebih memperketat dalam menguji suatu produk ataupun menseleksi suatu produk tersebut uintuk layak dijual ataupun tidak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette