HUKUM KEPAILITAN
Hukum
Kepailitan
Menurut
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran utang, yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator
di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undan gini.
Dilihat
dari berbagai arti kata atau pengertian kepailitan tersebut di atas maka esensi
kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan
debitor baik yang pada waktu pernyataan pailit maupun yang diperoleh selama
kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu debitor
dinyatakan pailit, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib. Akan
tetapi dikecualikan dari kepailitan adalah :
1. Semua hasil pendapatan debitor
pailit selama kepailitan tersebut dari pekerjaan sendiri, gaji suatu jabatan /
jasa, upah pension utang tunggu / uang tunjangan, sekedar atau sejauh hal itu
diterapkan oleh hakim.
2. Uang yang diberikan kepada
debitor pailit untuk memenuhi kewajiban pemberian nafkahnya menurut peraturan
perundang-undangan (Pasal 213, 225, 321 KUH Perdata).
3. Sejumlah uang yang ditetapkan
oleh hakim pengawasan dari pendapatan hak nikmat hasil seperti dimaksud dalam
(Pasal 311 KUH Perdata).
4. Tunjangan dari pendapat
ananak-anaknya yang diterima oleh debitor pailit berdasarkan Pasal 318 KUH
Perdata.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan maka yang dapat menjadi pemohon dalam
suatu perkara kepailitan adalah salah satu dari pihak berikut ini :
1. Pihak debitor itu sendiri.
2. Salah satu atau lebih dari
pihak kreditor.
3. Pihak kejaksaan jika
menyangkut dengan kepentigan umum.
4. Pihak bank Indonesia jika
debitornya adalah suatu bank.
5. Pihak Badan Pengawas Pasar
Modal jika debitornya adalah suatu perusahaan efek, bursa efek, lembaga
kliring, dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
6. Menteri keuangan jika debitor
perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di
bidang kepentingan publik.
Dasar hukum bagi suatu kepailitan
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan
2. KUH Perdata, misalnya, Pasal
1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3. KUH Pidana, misalnya, Pasal
396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 tenang Perseroan Terbatas.
5. Undang-undang nomor 4 tahun
1996 tentang hak tanggungan.
6. Undang-undang Nomor 42 Tahun
1996 tentang jaminan Fidusia.
7. Perundang-undangan di Bidang pasar
Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain.
Tujuan dari kepailitan
sebagaimana tertuang dalam undang-undang antara lain:
1. Menghindari perebutan harta debitur apabila
dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya.
2. Menghindari adanya kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur
tanpa memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya.
3. Mencegah agar debitur tidak melakukan
perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur, atau debitur hanya
menguntungkan kreditur tertentu.
4. Memberikan perlindungan kepada para kreditur
konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan.
5. Memberikan kesempatan kepada debitur dan
kreditur untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang.
Asas-asas kepailitan diatur dalam
penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu sebagai
berikut :
a. Asas keseimbangan;
b. Asas kelangsungan usaha;
c. Asas keadilan;
d. Asas integrasi;
e. Asas itikad baik
f. Asas nasionalitas
Proses kepailitan menurut
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:
1. Permohonan pailit
a. Syarat (Pasal 2 ayat 1)
Debitor yang mempunyai dua atau
lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas
permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
b. Diajukan oleh (Pasal 2 ayat 2, 3, 4, dan 5)
I. Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
II. Dalam hal Debitor adalah bank,
permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
III. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan
Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal.
IV. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya
dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
2. Putusan pernyataan pailit
a. (Pasal 15 ayat 1) Dalam putusan pernyataan
pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari
hakim Pengadilan.
b. (Pasal 15 ayat 4) Dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh
Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh
Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal
sebagai berikut:
I. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
II. nama Hakim Pengawas;
III. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
IV. nama, alamat, dan pekerjaan anggota
panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dan
V. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat
pertama Kreditor.
3. Pencabutan putusan pernyataan pailit
a. (Pasal 18 ayat 1) Dalam hal harta pailit
tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim
Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta
setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan
pencabutan putusan pernyataan pailit.
b. (Pasal 19 ayat 1) Putusan yang
memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan
dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar
harian sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 ayat (4).
4. Pengurusan harta pailit
(Pasal 69 ayat 1) Tugas Kurator
adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Meliputi:
a. Pencocokan Utang (Pasal 80 ayat 1)
b. Pencatatan Harta Pailit (Pasal 100 ayat 1)
c. Pencocokan Piutang (Pasal 113 s/d Pasal
143)
5. Pemberesan harta pailit (Pasal 178 s/d Pasal
203)
a. Mencatat dan mengumpulkan kekayaan dan utang
perseroan
b. Pengumuman dalam surat kabar dan berita
negara RI
c. Pembayaran kepada para kreditur
d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
kepada pemegang saham
e. Tindakan lain sehubungan dengan pemberesan
kekayaan
6. Kewajiban terakhir kuraktor
a. (Pasal 202 ayat 2) Kurator melakukan
pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
b. (Pasal 202 ayat 3) Kurator wajib memberikan
pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya
kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
kepailitan.
Bahan Diskusi :
1. Apa saja syarat pengajuan kepailitan?
2. Jelaskan kembali tentang asas kejujuran dan
kesehatan usaha?
3. Apakah Indonesia menggunakan sistem
kepailitan dan apakah sudah sesuai dengan yang dijelaskan tadi?
Diskusi (Jawaban)
1. Proses kepailitan menurut Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
adalah sebagai berikut:
a. Permohonan pailit : Syarat (Pasal 2 ayat 1)
b. Putusan pernyataan pailit : (Pasal 15 ayat
1) dan (Pasal 15 ayat 4)
c. Pencabutan putusan pernyataan pailit :
(Pasal 18 ayat 1) dan (Pasal 19 ayat 1)
d. Pengurusan harta pailit : (Pasal 69 ayat 1)
dan (Pasal 113 s/d Pasal 143)
e. Pemberesan harta pailit : (Pasal 178 s/d
Pasal 203)
f. Kewajiban terakhir kuraktor : (Pasal 202
ayat 2) dan (Pasal 202 ayat 3)
2. Asas kejujuran meliputi asas keseimbangan
yaitu keadilan dan itakad baik, kemudian terdapat asas integrasi dan asas
itikad baik.
3. Sesuai dengan prosedur pada pasal 37 Undang
Undang 2004
Komentar
Posting Komentar