HUKUM PASAR MODAL



Hukum Pasar Modal

Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah efek yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor atau tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Sedangkan pengertian pasar modal secara umum adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan atau menawarkan dana dan pihak yang memerlukan atau membutuhkan dana.
Kelahiran Bapepam sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yg bertugas membina, mengatur, & mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan & melaksanakan kebijakan & standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adl Nurhaida. Pada waktu Pasar Modal dihidupkan kembali tahun 1976.  Bapepam memiliki fungsi, antara lain:
1.      Menyusun peraturan di bidang pasar modal;
2.      Menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
3.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4.      Menetapkan prinsip keterbukaan;
5.      Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
6.      Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7.      Melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok bapepam sesuai dengan kebijakan menteri keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    Memberikan izin usaha kepada:
a.    Bursa efek,
b.    Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
c.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
d.    Reksa dana,
e.    Perusahaan efek,
f.     Penasihat investasi, dan
g.    Biro administrasi efek.
2.    Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a.    wakil penjamin emisi efek,
b.    wakil perantara pedagang efek,
c.    wakil manajer investasi, dan
d.    wakil agen penjual efek reksa dana.
3.    Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
4.    Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
5.    Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
6.    Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
Dalam Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company.
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Bahan Dsikusi (pertanyaan) :
1.    Berikan contoh dari reksa dana yang terbuka dan tertutup?
2.    Bagaimana lembaga penunjang dari bank custodian dan bank central?
3.    Apa yang dimaksud bank biro adiministrasi efek?

Diskusi (jawaban) :
1.    Reksa dana terbuka seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, reksa dana saham. Sedangkan reksa dana tertutup seperti dana yang diunduh melalui situs manajer investasi yang mengelolanya.
2.    Lembaga penunjang adalah lembaga yang mendukung keiatan dalam pasar modal seperti bank kustadian (Bank Central, Bank Biro Administrasi).    
3.    Bank biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emitmen untuk melaksanakan pencapaian pemilikan efek dan pembagian hal yang berkaitan dengan efek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette