HUKUM PASAR MODAL
Hukum Pasar Modal
Pengertian
pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 Tentang Pasar
Modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah efek yang dimaksud dalam UU No. 15
Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa
adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor atau tempat kegiatan
perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek
adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai
efek. Sedangkan pengertian pasar modal secara umum adalah pasar yang
mempertemukan pihak kelebihan atau menawarkan dana dan pihak yang memerlukan
atau membutuhkan dana.
Kelahiran
Bapepam sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yg bertugas
membina, mengatur, & mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta
merumuskan & melaksanakan kebijakan & standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adl Nurhaida. Pada waktu Pasar
Modal dihidupkan kembali tahun 1976.
Bapepam memiliki fungsi, antara lain:
1. Menyusun peraturan di bidang pasar modal;
2. Menegakkan peraturan di bidang pasar
modal;
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari
bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4. Menetapkan prinsip keterbukaan;
5. Menyelesaikan keberatan yang diajukan
oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
6. Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang
pasar modal;
7. Melakukan pengamanan teknis pelaksanaan
tugas pokok bapepam sesuai dengan kebijakan menteri keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Memberikan izin usaha kepada:
a. Bursa efek,
b. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
d. Reksa dana,
e. Perusahaan efek,
f. Penasihat investasi, dan
g. Biro administrasi efek.
2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a. wakil penjamin emisi efek,
b. wakil perantara pedagang efek,
c. wakil manajer investasi, dan
d. wakil agen penjual efek reksa dana.
3. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
4. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
5. Menetapkan persyaratan dan tata cara
pendaftaran.
6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi
penunjang pasar.
Dalam
Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek,
dan atau Manajer Investasi. Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari
OJK (dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
: Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai
broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter,
Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager
/Investment company.
Lembaga
Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian
Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan
masyarakat umum. Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro
Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Emiten
adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi. Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
dari Efek. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni
akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada
umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham,
obligasi, dan sukuk.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Bahan Dsikusi (pertanyaan) :
1. Berikan contoh dari reksa dana yang terbuka
dan tertutup?
2. Bagaimana lembaga penunjang dari bank
custodian dan bank central?
3. Apa yang dimaksud bank biro adiministrasi
efek?
Diskusi (jawaban) :
1. Reksa dana terbuka seperti reksa dana pasar
uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, reksa dana saham.
Sedangkan reksa dana tertutup seperti dana yang diunduh melalui situs manajer
investasi yang mengelolanya.
2. Lembaga penunjang adalah lembaga yang
mendukung keiatan dalam pasar modal seperti bank kustadian (Bank Central, Bank
Biro Administrasi).
3. Bank biro administrasi efek adalah pihak
yang berdasarkan kontrak dengan emitmen untuk melaksanakan pencapaian pemilikan
efek dan pembagian hal yang berkaitan dengan efek.
Komentar
Posting Komentar