Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

UJIAN AKHIR SEMESTER (ANALISIS STUDI KASUS)

Nama              : Moh,Syamsud Dhuha Nim                  : 160321100076 Mata Kuliah   : Hukum Etika Bisnis Kelas               : B (Kasus 3) Perlindungan Konsumen Pada Pengguna Jasa Penerbangan Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa “pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Dalam kasus ini bisa diawali dengan Azas Perlindungan Konsumen yang disebutkan dalam pasal 2 UU Perlindungan Konsumen yakni Azas Keadilan, di...

HUKUM PASAR MODAL

Hukum Pasar Modal Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah efek yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor atau tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Sedangkan pengertian pasar modal secara umum adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan atau menawarkan dana dan pihak yang memerlukan atau membutuhkan dana. Kelahiran Bapepam sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yg bertugas membina, mengatur, & mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan & melaksanakan kebijakan & standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adl Nurhaida. Pada waktu Pasar Modal dihidupkan ke...

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut : 1.Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya 2...