STUDY KASUS UBER DAN GRAB
MARGER
ATAU AKUISISI UBER DAN GRAB
Pada tanggal 8 April
2018 kemarin, Kedua perusahaan transportasi online terkemuka Uber dan Grab sudah
dipastikan bergabung, setelah Uber sepakat untuk menjual unit bisnisnya di
kawasan Asia Tenggara kepada Grab. Atas kesepakatan ini, Grab akan mengambil
alih seluruh operasional dan aset-aset Uber di
Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan
Vietnam. Layanan Uber, yakni uber Motor dan empat jenis layanan mobil,
uberPool, UberX, UberXL, dan UberBlack, serta layanan pengantaran makanan Uber
Eats akan dilebur dengan layanan Grab. Menurut halaman berita pada kompas.com
bahwa pada syarat kesepakatan kerjasama dalam kegiatan bisnis ini adalah grab
akan membeli operasi uber di sejumlah pasar Asia Tenggara, dan uber akan
memiliki saham grab sebesar 27,5% dan CEO uber Dara Khsrowshahi dengan cara
bertahap akan bergabung dengan dewan direksi grab. Sebelumnya uber juga telah
menjual kepemilikan sahamnya di China kepada Didi Chuxing yaitu sebuah
perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi dan uber pun juga telah menjal
bisnisnya kepada perusahaan teknologi asal Rusia yaitu Yandex. Tujuan uber
menarik diri dari pasar Asia Tenggara yaitu ingin meningkatkan profit mereka
yang sebelumnya telah rugi hingga 10,7 miliar dolar AS pada 9 tahun terakhir
ini. Uber juga akan lebih fokus pada Jepang dan India untuk pasar di Asia.
Untuk menjawab permasalahan study
kasus bentuk kerjasama antara Uber dan Grab ini termasuk ke dalam bentuk
kerjasama merger atau akuisisi, mari kita pahami terlebih dahulu definisi dari kedua
bentuk kerjasama tersebut:
·
Merger adalah suatu penggabungan satu perusahaan atau
beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang lain dan perusahaan yang
menggabungkan kedudukannya sebagai badan usaha, yang tinggal hanyalah perushaan
yang menerima penggabungan.
·
Akuisisi adalah upaya untuk memeperbesar badan usaha
dengan cara memiliki badan usaha, seperti apabila terjadi saat pembelian saham.
Tindakan mengakuisisi ini dilakukan oleh badan usaha atau perorangan untuk
mengambil alih, baik seluruh atau sebagian besar saham badan usaha lain
sehingga pengendalian terhadap perushaan tersebut dapat beralih.
Melihat dari kedua pengertian bentuk kerjasama di atas,
dapat disimpulkan bahwa kerjasama antara Uber dan Grab termasuk kedalam bentuk
kerjasama Akuisisi,. Karena grab hanya membeli operasi uber di sejumlah pasar
Asia Tenggara, dan uber akan memiliki saham grab sebesar 27,5%. . Pengendalian
uber pun beralih tetapi hanya di Asia Tenggara saja, dan hubungan kerjasama ini
memiliki tujuan untuk memperbesar badan usahanya.
Komentar
Posting Komentar