STUDY KASUS UBER DAN GRAB


MARGER ATAU AKUISISI UBER DAN GRAB


Pada tanggal 8 April 2018 kemarin, Kedua perusahaan transportasi online terkemuka Uber dan Grab sudah dipastikan bergabung, setelah Uber sepakat untuk menjual unit bisnisnya di kawasan Asia Tenggara kepada Grab. Atas kesepakatan ini, Grab akan mengambil alih seluruh operasional dan aset-aset Uber di Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Layanan Uber, yakni uber Motor dan empat jenis layanan mobil, uberPool, UberX, UberXL, dan UberBlack, serta layanan pengantaran makanan Uber Eats akan dilebur dengan layanan Grab. Menurut halaman berita pada kompas.com bahwa pada syarat kesepakatan kerjasama dalam kegiatan bisnis ini adalah grab akan membeli operasi uber di sejumlah pasar Asia Tenggara, dan uber akan memiliki saham grab sebesar 27,5% dan CEO uber Dara Khsrowshahi dengan cara bertahap akan bergabung dengan dewan direksi grab. Sebelumnya uber juga telah menjual kepemilikan sahamnya di China kepada Didi Chuxing yaitu sebuah perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi dan uber pun juga telah menjal bisnisnya kepada perusahaan teknologi asal Rusia yaitu Yandex. Tujuan uber menarik diri dari pasar Asia Tenggara yaitu ingin meningkatkan profit mereka yang sebelumnya telah rugi hingga 10,7 miliar dolar AS pada 9 tahun terakhir ini. Uber juga akan lebih fokus pada Jepang dan India untuk pasar di Asia.
Untuk menjawab permasalahan study kasus bentuk kerjasama antara Uber dan Grab ini termasuk ke dalam bentuk kerjasama merger atau akuisisi, mari kita pahami terlebih dahulu definisi dari kedua bentuk kerjasama tersebut:
·         Merger adalah suatu penggabungan satu perusahaan atau beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang lain dan perusahaan yang menggabungkan kedudukannya sebagai badan usaha, yang tinggal hanyalah perushaan yang menerima penggabungan.
·         Akuisisi adalah upaya untuk memeperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha, seperti apabila terjadi saat pembelian saham. Tindakan mengakuisisi ini dilakukan oleh badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perushaan tersebut dapat beralih.
Melihat dari kedua pengertian bentuk kerjasama di atas, dapat disimpulkan bahwa kerjasama antara Uber dan Grab termasuk kedalam bentuk kerjasama Akuisisi,. Karena grab hanya membeli operasi uber di sejumlah pasar Asia Tenggara, dan uber akan memiliki saham grab sebesar 27,5%. . Pengendalian uber pun beralih tetapi hanya di Asia Tenggara saja, dan hubungan kerjasama ini memiliki tujuan untuk memperbesar badan usahanya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette