MACAM-MACAM PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN
Macam-macam Perjanjian Jaminan Kebendaan
Pengertian perjanjian jaminan
kebendaan adalah perbuatan memisahkan suatu bagian dari kekayaan seseorang yang
bertujuan untuk menjaminkan dan menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban
seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan kebendaan apabila benda objek jaminan
beralih kepada kreditur (menjadi milik kreditur) maka perkjanjian jaminan
tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat
(1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2
Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan jelas bahwa dalam hokum jaminan
kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak atas benda objek jaminan kepada
kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak mutlak (absolute) atas suatu benda
yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang suatu waktu dapat diuangkan bagi
pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji.Ketentuan KUH perdana
dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang didahulukan pembayarannya)
hanya memberikan hak preferen kepada kreditur pemegang.
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan dibagi menjadi dua (2), yaitu:
a. Jaminan
dengan benda berwujud (materiil)
Benda berwujud dapat berupa benda/barang bergerak dan atau benda/barang
tidak bergerak. Yang termasuk dalam jaminan benda bergerak meliputi: gadai dan
fidusia, sedangkan jaminan benda tidak bergerak meliputi: hak tanggungan,
fidusia, khususnya rumah susun, hipotek kapal laut dan pesawat udara.
b. Jaminan
dengan benda tidak berwujud (imateriil)
berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit:
berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit:
A. Gadai
Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.
Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai
meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima
Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak
boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi
hukum.
B. Fidusia
Fidusia
adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan,
sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan
kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada
Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
C.
Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen
perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang
memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya.
Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011. (http://sistemresigudang.info/ )
D.
Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dan
barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta
otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang
sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara
tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1) Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya
tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2) Utang Piutang lama tidak
dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;
3) Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia
hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran
kepada Kreditur Baru;
4) Bagi Cessie selalu diperlukan suatu
akta.;
5) Cessie hanya berlaku kepada
Debitur setelah adanya pemberitahuan.
Komentar
Posting Komentar