MACAM-MACAM PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN


Macam-macam Perjanjian Jaminan Kebendaan


Pengertian perjanjian jaminan kebendaan adalah perbuatan memisahkan suatu bagian dari kekayaan seseorang yang bertujuan untuk menjaminkan dan menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan kebendaan apabila benda objek jaminan beralih kepada kreditur (menjadi milik kreditur) maka perkjanjian jaminan tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat (1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2 Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan jelas bahwa dalam hokum jaminan kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak atas benda objek jaminan kepada kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak mutlak (absolute) atas suatu benda yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji.Ketentuan KUH perdana dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang didahulukan pembayarannya) hanya memberikan hak preferen kepada kreditur pemegang.
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan dibagi menjadi dua (2), yaitu:
a.    Jaminan dengan benda berwujud (materiil)
Benda berwujud dapat berupa benda/barang bergerak dan atau benda/barang tidak bergerak. Yang termasuk dalam jaminan benda bergerak meliputi: gadai dan fidusia, sedangkan jaminan benda tidak bergerak meliputi: hak tanggungan, fidusia, khususnya rumah susun, hipotek kapal laut dan pesawat udara. 
b.    Jaminan dengan benda tidak berwujud (imateriil)

berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit:
A.    Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
B.    Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
C.   Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011. (http://sistemresigudang.info/ )
D.   Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1)   Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2)   Utang Piutang lama   tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;

3)   Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru;

4)   Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.;
 5)  Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette