PERAN HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
Peranan
Hukum Perikatan dan Perjanjian
1. Pengertian
dan Syarat Syarat Sahnya Perjanjian
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu,
seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Syarat sahnya suatu
perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal, yaitu :
a. Kata sepakat
Pada dasarnya kata
sepakat adalah pertemuan atau sesuainya
kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan
memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia
memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat
hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut :
paksaan dan penipuan
b. Kecakapan
untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329
KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap
orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada
pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk
membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang
belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata
gelap dan lemah akal).
c. Suatu hal
tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata
menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)
yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal
tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa
suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung
atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang
dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu
rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
d. Suatu sebab
yang halal
Makna dari syarat tersebut
adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak
bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai
norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian
tersebut menjadi tidak halal atau ilegal.
2. Macam-macam
Perjanjian
a. Perjanjian Timbal Balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian
dimaksudkan timbale balik antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian Cuma – Cuma
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c. Perjanjian Atas Beban
perjanjian dimana terhadap prestasi dari
pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara
kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian Bernama ( Benoemd )
perjanjian yang sudah mempunyai nama
sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan
diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
e. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di
dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian Obligator
perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban diantara para pihak.
3. Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
a. Perbuatan
Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum merupakan
tindakan yang dilakukan oleh pihak dengan melanggar batasan yang sebenarnya ia
mengetahui bahwa yang demikian ialah salah. Sebagai contoh, seorang asisten
manajer yang membuat anggaran proyek melebihi dari jumlah anggaran yang diminta
oleh staf di bawahnya. Dana tersebut selebihnya dilimpahkan atas persetujuan
manajer.
Sebagai landasan hukum menyangkut
perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap
perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian
kepada seorang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian
tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga
berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan
kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan
maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas
masyarakat.
Pengertian perbuatan melawan hukum
secara perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang
mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada sesuatu
hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan
perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan. Tidak memenuhi
suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana di tunjukan terhadap
setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut
dapat dimintakan suatu ganti rugi. Suatu kesalahan perdata (civil wrong)
terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut bukan merupakan suatu
wanprestasi tcrhadap suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust,
ataupun prestasi terhadap kewajiban lainnya.
Suatu perbuatan atau tidak berbuat
sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang
diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak
yang dirugikan. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap
kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugtkan hak-hak
orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dan hubungan
kontraktual. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur
sebagai berikut: Ada suatu perbuatan, perbuatan
itu melawan hukum, ada kesalahan pelaku, ada kerugian bagi korban, ada hubungan
kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hukum di Indonesia mengatur
tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian.
Intinya, apabila ada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maka
diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang lain, orang yang
mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh Undang-Undang untuk menuntut
ganti rugi.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan
bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain
mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian ini mengganti
kerugian tersebut. Sebagai pedoman
dapat digunakan ketentuan pasal
1247 dan 1248 KUHPerdata, yang
menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi hanya diberikan atas kerugian yang
sudah diduga dan merupakan akibat langsung dari tidak terpenuhinya perikatan.
Dengan demikian persoalannya adalah apakah kerugian atas kehilangan keuntungan
yang diharapkan sudah dapat diduga oleh tergugat dan hal tersebut merupakan
akibat langsung karena tidak dipenuhinya perikatan. Ada 4 unsur Perbuatan
Melawan Hukum (PMH):
a. Adanya
Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang
bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang memenuhi salah satu unsur
berikut:
– Berbertentangan dengan hak orang
lain;
– Bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
–
Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan, kepatutan) yang harus diindahkan dalam
pergaulan masyarakat mengenai orang
lain atau benda.
b. Adanya unsur
kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai
perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
c. Adanya kerugian
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak
hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan
kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan
kesenangan hidup.
d. Adanya
hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah
hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan sehingga si pelaku dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Force Majeur
Keadaan memaksa atau overmacht atau force majeure
adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah diadakannya
perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada
kreditur. Sebagai contoh, Dinda memiliki pinjaman kepada Budi. Suatu ketika,
Budi membutuhkan uang yang dipinjam oleh Dinda. Lalu ketika pertemuan diatur
unurk pengembalian pinjaman, rupanya di tengah perjalanan ada demo
besar-besaran di pusat kota, sehingga Dinda tidak dpat datang tepat waktu. Dengan demikian
jelaslah bahwa atas dasar keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat
dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.
Keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244
dan 1245 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1244 KUH Perdata : "Jika ada alasan untuk itu,
si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak
dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat
dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak
dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk
tidaklah ada pada pihaknya".
Pasal 1245 KUH Perdata : "Tidaklah biaya rugi dan
bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu
kejadian tak disengaja di berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu
yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang
dilarang".
Jadi, berdasarkan pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata, apabila debitur
dapat membuktikan dirinya dalam keadaan overmacht tersebut, maka di pengadilan
gugatan pihak kreditur dapat ditolak dan bahkan tidak dapat dikabulkan ganti
rugi, biaya, dan bunga. Dengan perkataan lain keadaan memaksa (overmacht)
menghentikan berlakunya suatu perjanjian dan menimbulkan berbagai akibat, yaitu
:
1.
Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.
Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib
membayar ganti rugi.
3.
Resiko tidak beralih kepada debitur.
Pengertian keadaan memaksa (overmacht) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.
Keadaan memaksa (overmacht) yang absolut (mutlak), dalam arti bahwa dalam
perjanjian tidak mungkin lagi debitur melaksanakan perjanjian tersebut.
2.
Keadaan memaksa (overmacht) yang relatif (tidak mutlak), dalam arti bahwa
dalam perjanjian tersebut masih mungkin bagi pihak debitur untuk melaksanakan
perjanjian tersebut.
Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa, apabila memenuhi unsur-unsur keadaan memaksa, yaitu :
1.
Keadaan yang menimbulkan keadaan memaksa tersebut harus terjadi setelah
dibuatnya perjanjian.
2.
Keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi harus mengenai prestasinya
sendiri.
3.
Debitur tidak harus menanggung resiko, artinya debitur baik berdasarkan
undang-undang, perjanjian, atau menurut pandangan yang berlaku di masyarakat
tidak harus menanggung resiko.
4.
Peristiwa yang terjadi yang menghalangi pemenuhan prestasi tersebut di luar
kendali debitur.
Hasil
Diskusi :
1. Apa yang
menjadi penyebab perbuatan melawan hukum dan jelaskan ulang tentang keadaan
force?
2. Penjelasan
kembali tentang syarat sah nya perjanjian
3. Penjelasan
kembali tentang macam – macam perjanjian
4. Apakah ada
hubungan antara perikatan dengan perjanjian?
5. Unsur apa
saja yang dapat dikatakan perbuatan melawan hukum dan keadaan force?
Jawaban :
(1 dan 5) : Dalam peneybab atau unsur perbuatan
melawan hukum adalah dimana adanya suatu perbuatan yang mengandung kesalahan,
pelanggaran kesepakatan dan akan menerbitkan suatu kerugian. Dan pelanggar
diwajibkan untuk menanggung kerugian tersebut. Sedangkan keadaan force adalah
apabila terjadi kejadian dalam kondisi diluar kendali. Misalnya dalam suatu
perjanjian terdapat kedua belah pihak yang sedang sedang tertimpa bencana
dilaur kendali seperti kebakaran dan sebagainya. Keadaan ini dapat dikatakan
keadaan force.
(2): Terdapat 2 syarat sah nya
perjanjian yaitu subjektif dan objektif. Subjektif di bagi menjadi 2 yaitu kata
sepakat dan cakap, kata sepakat adalah kesepakatan antar 2 orang yang melakukan
perjanjian dan salah satu pihak mengatakan kata sepakat. Sedangkan kata cakap
jarang digunakan dalam perjanjian. Kemudian objektif atau objek perjanjian
dibagi menjadi 2 yaitu suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal.
(3): Macam – macam perjanjian
menurut kelompok 9 ada 11 macam perjanjian yaitu perjanjian sepihak, perjanjian
cuma – cuma, perjanjian bernama dan tidak bernama, perjanjian kosensual dan
rill, perjanjian obligator dan kebendaan, perjanjian formal, perjanjian
liberatoir, perjanjian pembuktian, perjanjian untung – untungan, perjanjian
campuran, dan perjanjian garansi.
(4): Terdapat hubungan antara
perjanjian dan perikatan karena perjanjian dan perikatan memiliki arti yang
hampir sama yaitu adanya hubungan antara 2 orang atau lebih. Apabila perikatan
sudah didasari hukum sedangkan perjanjian belum ada aspek hukum, tetapi seiring
perkembangan zaman perjanjian sudah diatur dalam Undang – Undang. Sehingga
perjanjian dan perikatan sama – sama memiliki dasar hukum.
Kesimpulan :
Perjanjian merupakan suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban
memenuhi tuntutan itu. Dalam perjanjian harus ada syarat sahnya yaitu Kata
Sepakat, Kecakapan untuk Mengadakan Perikatan, Suatu Hal Tertentu, Kuasa Hukum
yang Halal. Pejanjian mempunyai Macam-
Macam yaitu ada perjanjian timbal balik, perjanjian cuma - cuma dan perjanjian
atas beban, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, perjanjian
kebendaan dan perjanjian obligator, perjanjian konsensual dan perjanjian rill,
perjanjian publik, perjanjian campuran. Kemudian untuk dapat dikatakan perbuatan
melawan hukum maka harus terdapat unsur kesalahan atau pelanggaran dalam
perbuatan tersebut sehingga terciptanya suatu kerugian. Sedangkan keadaan force
adalah keadaan dimana suatu kondisi yang diluar kendali seperti tertimpa
bencana.
Referensi:
Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan
Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013.
Fockema
Andreae. Kamus Istilah Hukum. Belanda-Indonesia Binacipta 1977.
Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. Kontrak Dalam Kitab Undang - Undang Hukum
Perdata dan Hukum Islam terhadap Suatu Kajian dalam Perspektif Asas - Asas
Hukum. Jurnal Repertorium, ISSN:2335-2646, Edisi I Januari - Juni 2014.
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita.
Jakarta. 2005.
Kartika Sari, Elsi. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo.
Jakarta. 2005.
Yessica, Evalina. 2014. Karakteristik dan Kaitan antara
Komentar
Posting Komentar