BENTUK BADAN PERUSAHAAN DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN
BENTUK BADAN PERUSAHAAN DALAM
KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN
Pengertian badan usaha
secara umum merupakan sebuah kesatuan hukum dan ekonomis yang menggunakan modal
dan tenaga kerja denagn memiliki tujuan
untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan dan badan usaha tidaklah sama, dimana
badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan
usaha mengolah faktor – faktor produksi.
Menurut Dominick Salvatore, Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang
mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa yang kemudian dijual..
Unsur – unsur yang terdapat dalam perusahaan :
1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hokum maupun yang bukan badan hokum. Contohnya perusahaan dagang, firma, persekutuan komanditor, perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan perseroan dan koperasi.
Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan.
2. Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak incidental dan bukan pekerjaan sambilan.
Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
3. Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
4. Keuntungan dana tau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dana tau laba.
5. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
6. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
7. Tempat yang strategis, sebagai factor pendukung keberhasilan sebuah factor usaha. Factor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal dan kewirausahaan
8. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik
Adapun bentuk – bentuk perusahaan dan legalitasnya :
1). Perusahaan Perseorangan : Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak begitu sulit cukup memperoleh izin dari pemerintah setempat, pengusaha dapat mulai menjalankan aktivitas usahanya. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan tersebut.
2). Firma Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 – 35 KUHD). Persekutuan perdata: ”perjanjian dengan mana dua 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan” (Pasal 1618 KUHPerdata).
3). Persekutuan Komanditer (cv)
Persekutuan komanditer yaitu persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggung jawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggung jawab tidak terbatas
4). Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas yaitu bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang sahan yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian.
5). Koperasi
Koperasiadalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas-asas kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
6). BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara contoh PLN, Pertamina..
Kemudian adapun bentuk dan cara memperoleh legalisasi perusahaan atau badan usaha yaitu :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha (SUP)
Manfaat legalisasi dalam perusahaan :
1. Sebagai saranan perlindungan hukum
2. Sebagai sarana promosi
3. Untuk mempermudah mendapatkan suatu proyek
4. Untuk mempermudah pengembangan usaha
Pertanyaan hasil diskusi :
1. Mengenai legalitas, apa saja ketentuan dalam syarat – syarat bentuk legalitas ?
2. Jelaskan kembali tentang unsur – unsur perusahaan
3. Sebutkan dan jelaskan penyebab sebuah perusahaan perlunya dalam legalitaskan perusahaan ?
Jawaban :
1. - Nama perusahaan : merupakan jati diri suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya. Nama perusahaan dapat diberi dengan cara berdasarkan nama pribadi pengusaha, berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya, berdasarkan tujuan didirikannya.
- Merk : merk adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan.
- Surat izin usaha (SUP) : merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau penjabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara sah atau legal.
2. - Badan Usaha : Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya perusahaan dagang, firma, persekutuan, komanditer, perseroan terbatas, perusahaan umum, perseroan dan koperasi.
- Kegiatan dalam bidang perekonomian : Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan.
- Terus-menerus : Kegiatan usaha yang dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak insidetal dan bukan pekerjaan sambilan.
- Terang-terangan : Kegiatan usaha ditunjukkan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintahan berdasarkan undang-undang.
- Keuntungan dan atau laba : Tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba.
- Melaksanakan pembukuan : Perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
3. Supaya perusahaan dianggap legal dimata pemerintah maupun masyarakat, untuk melindungi perusahaan, dan suatu legalitas juga suatu kepentingan dari perusahaan itu sendiri.
Kesimpulan
Perusahaan merupakan organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mencari keuntungan ataupun untuk memenuhi kebutuhan masyrakat. Suatu pemilik perusahaan diwajibkan untuk melegalitaskan perusahaannya. Legalitas perusahaan merupakan jati diri dari perushaan itu sendiri, keuntungan yang diperoleh apabila suatu perusahaan melegalitaskan perusahaannya yaitu perushaan tersebut akan dianggap legal dimata pemerintah dan masyarakat.
Unsur – unsur yang terdapat dalam perusahaan :
1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hokum maupun yang bukan badan hokum. Contohnya perusahaan dagang, firma, persekutuan komanditor, perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan perseroan dan koperasi.
Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan.
2. Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak incidental dan bukan pekerjaan sambilan.
Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
3. Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
4. Keuntungan dana tau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dana tau laba.
5. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
6. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
7. Tempat yang strategis, sebagai factor pendukung keberhasilan sebuah factor usaha. Factor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal dan kewirausahaan
8. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik
Adapun bentuk – bentuk perusahaan dan legalitasnya :
1). Perusahaan Perseorangan : Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak begitu sulit cukup memperoleh izin dari pemerintah setempat, pengusaha dapat mulai menjalankan aktivitas usahanya. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan tersebut.
2). Firma Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 – 35 KUHD). Persekutuan perdata: ”perjanjian dengan mana dua 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan” (Pasal 1618 KUHPerdata).
3). Persekutuan Komanditer (cv)
Persekutuan komanditer yaitu persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggung jawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggung jawab tidak terbatas
4). Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas yaitu bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang sahan yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian.
5). Koperasi
Koperasiadalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas-asas kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
6). BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara contoh PLN, Pertamina..
Kemudian adapun bentuk dan cara memperoleh legalisasi perusahaan atau badan usaha yaitu :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha (SUP)
Manfaat legalisasi dalam perusahaan :
1. Sebagai saranan perlindungan hukum
2. Sebagai sarana promosi
3. Untuk mempermudah mendapatkan suatu proyek
4. Untuk mempermudah pengembangan usaha
Pertanyaan hasil diskusi :
1. Mengenai legalitas, apa saja ketentuan dalam syarat – syarat bentuk legalitas ?
2. Jelaskan kembali tentang unsur – unsur perusahaan
3. Sebutkan dan jelaskan penyebab sebuah perusahaan perlunya dalam legalitaskan perusahaan ?
Jawaban :
1. - Nama perusahaan : merupakan jati diri suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya. Nama perusahaan dapat diberi dengan cara berdasarkan nama pribadi pengusaha, berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya, berdasarkan tujuan didirikannya.
- Merk : merk adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan.
- Surat izin usaha (SUP) : merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau penjabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara sah atau legal.
2. - Badan Usaha : Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya perusahaan dagang, firma, persekutuan, komanditer, perseroan terbatas, perusahaan umum, perseroan dan koperasi.
- Kegiatan dalam bidang perekonomian : Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan.
- Terus-menerus : Kegiatan usaha yang dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak insidetal dan bukan pekerjaan sambilan.
- Terang-terangan : Kegiatan usaha ditunjukkan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintahan berdasarkan undang-undang.
- Keuntungan dan atau laba : Tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba.
- Melaksanakan pembukuan : Perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
3. Supaya perusahaan dianggap legal dimata pemerintah maupun masyarakat, untuk melindungi perusahaan, dan suatu legalitas juga suatu kepentingan dari perusahaan itu sendiri.
Kesimpulan
Perusahaan merupakan organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mencari keuntungan ataupun untuk memenuhi kebutuhan masyrakat. Suatu pemilik perusahaan diwajibkan untuk melegalitaskan perusahaannya. Legalitas perusahaan merupakan jati diri dari perushaan itu sendiri, keuntungan yang diperoleh apabila suatu perusahaan melegalitaskan perusahaannya yaitu perushaan tersebut akan dianggap legal dimata pemerintah dan masyarakat.
Daftar Pustaka
Direktorat Pembinaan Khusus dan Kelembagaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional.
2010. Modul 4; Legalitas Bentuk Persahaan.
Fitriani, Rini. 2017. Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan
Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum. Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Handayani, Tri. 2008. Eksistensi Perusahaan Sebagai Organ Masyarakat. AKSES: Jurnal
Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 6, November 2008.
Komentar
Posting Komentar