PEMENUHAN GIZI DAN FUNGSIONALISASI PANGAN LOKAL
PEMENUHAN GIZI KELUARGA DAN FUNGSIONALISASI PANGAN LOKAL
Pemenuhan gizi
merupakan salah satu masalah pokok bagi negara berkembang yang ada di duia,
termasuk Indonesia. Dengan seiring bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan
akan pangan dan pemenuhan gizi juga akan terus meningkat. Hal ini akan
berdampak pada ketahanan pangan yang ada di negara tersebut.
Indonesia
merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk terbesar, dengan tingkat
konsumsi beras terbesar di dunia. Untuk memenuhi tingkat kebutuhan beras yang
mencapai 124 kg/kapita/tahun, Indonesia harus mengimpor beras dari negara
tetangga. Dan ini juga berdampak pada peningkatan produksi yang semakin berat
di dalam negeri. Dengan pola konsumsi masyarakat yang cenderung lebih mengutamakan beras
sebagai bahan pokok, maka ini menjadi masalah dalam hal ketahanan pangan dan
peningkatan gizi di Indonesia.
Untuk
mengatasi masalah pemenuhan gizi dan ketahanan pangan yang ada di Indonesia,
maka perlu diadakannya fungsionalisasi pangan lokal. Dalam UU pangan BAB VI Konsumsi Pangan dan Gizi, Bagian Kedua
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pasal 60 disebutkan:
1. Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan untuk
memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan
produktif.
2. Penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untukmeningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi Pangan yang
beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan
lokal.
Maka
dari itu sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan pangan lokal yang ada
di Indonesia, unuk mengatasi masalah gizi dan ketahanan pangan yang sering terjadi.
Juga untuk menjaga kearifan makanan lokal seperti singkong, umbi-umbian, jagung
dan sagu. Agar nantinya indonesia bisa menjadi lumbung pangan dunia.
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18
TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Komentar
Posting Komentar