KONSEP MAKANAN HALAL DAN RAMADHAN

KONSEP MAKANAN HALAL DAN RAMADHAN

            Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu umat Islam didunia. Dimana pada bulan ini umat muslim berbondong-bondong dalam mengerjakan ibadah Amaliah. Dibulan ini  juga, biasanya segala bentuk makanan dan minuman banyak ditawakan pada saat bulan Ramadhan ini. Karena pada bulan ini umat Islam cenderung tingkat konsumsinya lebih tinggi dibandingkan pada bulan lainnya dalam bentuk makanan dan minuman.
            Makanan dan minuman yang ditawarkan pada saat bulan Ramadhan seringkali banyak yang dicurangi oleh produsen, seperti halnya dengan kasus makanan yang tidak bersertifikat halal dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena permintaan konsumen pada bulan Ramadhan yang mengalami peningkatan dan konsumen cenderung mengonsumsi makan yg murah. Hal ini dimanfaatkan oleh para produsen nakal untuk memperoleh keuntungan yang tinggi.
            Islam mengajarkan umat muslim untuk mengonsumsi makanan yang baik dan halal. Dalam Agama Islam makanan halal memilki kriteria-kriteria tertentu untuk makanan tersebu dapat dikatakan sebagai makanan halal.

1.      Halal zatnya
Halal zatnya berarti makanan tersebut memang pada dasarnya atau memang berasal dari yang halal. Contoh: Daging sapi, Ikan, Tumbuhan dan lain-lain.

2.      Halal cara memperolehnya
Halal cara memperolehnya berarti makanan tersebut dipeoleh dengan cara yang baik dan dibenarkan oleh syarak, seperti diperoleh dari cara berdagang, berternak, bertani dan sebagainya.
Allah SWT berfirman:
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم  الخنزير وما أهل به لغير الله
“ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan nama selain nama Allah ”[QS.Albaqarah:173]
Dalam ayat Al-Quran diatas, Allah sudah menegaskan bahwa segala suatu makan yang ada dimuka bumi ini pada dasarnya adalah Halal, kecuali bangkai, darah, daging babi dan binatang yg disembelih dengan nama selain Allah.

            Konsep makanan halal  yang ada di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah melalui menteri agama dan MUI.  Berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 tahun 2001 tanggal 30 November 2001 pasal 1 menunjukkan bahwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pelaksana pelaksana pemeriksaan pangan yang menyatakan ke halalan suatu produk yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia.
            Menurut keputusan menteri Agama R.I Nomor 518 tahun 2001 tanggal 30 November 2001 pasal 1 menjelaskan bahwa pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam dan pengolahannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pemeriksaan pangan halal adalah pemeriksaan tentang keadaan tambahan dan bahan penolong serta proses produksi , prsonalia, dan peralatan produksi, sistem manajemen halal, dan hal-hal lain yng berhubungn langsung maupun tidak langsungdengan kegiatan produksi pangan halal.
            Sertifikat halal merupakan jaminan keamanan bagi seorang konsumen muslim untuk dapat memilih makanan yang baik baginya dan sesuai dengan aturan agama. Produk makaknan yang memiliki sertifikat halal adalah produk  yang didalam proses pengolahannya memenuhi standar dalam keamanan dan kebersihannya.(Lada et al dalam Danang waskita,2009)
            Jadi, sudah sepantasnya bagi umat muslim untuk berhati-hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Tidak sertamerta makanan itu menarik dan enak, akan tetapi makanan itu sesuai dengan apa yang ada pada syariat dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ditetapkan di Indonesia. Agar ibadah yang dijalankan pada bulan yang suci ini lancer dan dapat diterima oleh Allah SWT.




DAFTAR PUSTAKA

Waskito, danang. 2015. Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadaran Halal, dan Bahan Makanan Terhadap Minat Beli Produk Makanan Haal. Skripsi. Yogyakarta: Program Study Manajemen Fakultas Ekonomi Univesitas Negri Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi Peternakan

PERAN DAN FUNGSI AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Kripik Tette