KONSEP MAKANAN HALAL DAN RAMADHAN
Bulan
Ramadhan merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu umat Islam didunia. Dimana
pada bulan ini umat muslim berbondong-bondong dalam mengerjakan ibadah Amaliah.
Dibulan ini juga, biasanya segala bentuk
makanan dan minuman banyak ditawakan pada saat bulan Ramadhan ini. Karena pada
bulan ini umat Islam cenderung tingkat konsumsinya lebih tinggi dibandingkan
pada bulan lainnya dalam bentuk makanan dan minuman.
Makanan
dan minuman yang ditawarkan pada saat bulan Ramadhan seringkali banyak yang
dicurangi oleh produsen, seperti halnya dengan kasus makanan yang tidak
bersertifikat halal dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena permintaan
konsumen pada bulan Ramadhan yang mengalami peningkatan dan konsumen cenderung
mengonsumsi makan yg murah. Hal ini dimanfaatkan oleh para produsen nakal untuk
memperoleh keuntungan yang tinggi.
Islam
mengajarkan umat muslim untuk mengonsumsi makanan yang baik dan halal. Dalam Agama
Islam makanan halal memilki kriteria-kriteria tertentu untuk makanan tersebu
dapat dikatakan sebagai makanan halal.
1.
Halal zatnya
Halal zatnya
berarti makanan tersebut memang pada dasarnya atau memang berasal dari yang
halal. Contoh: Daging sapi, Ikan, Tumbuhan dan lain-lain.
2.
Halal cara
memperolehnya
Halal cara memperolehnya
berarti makanan tersebut dipeoleh dengan cara yang baik dan dibenarkan oleh
syarak, seperti diperoleh dari cara berdagang, berternak, bertani dan
sebagainya.
Allah SWT berfirman:
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما أهل به لغير الله
“ Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
disembelih dengan nama selain nama Allah ”[QS.Albaqarah:173]
Dalam ayat Al-Quran diatas, Allah
sudah menegaskan bahwa segala suatu makan yang ada dimuka bumi ini pada
dasarnya adalah Halal, kecuali bangkai, darah, daging babi dan binatang yg
disembelih dengan nama selain Allah.
Konsep
makanan halal yang ada di Indonesia
sudah diatur oleh pemerintah melalui menteri agama dan MUI. Berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 519 tahun 2001 tanggal 30 November 2001 pasal 1 menunjukkan bahwa
Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pelaksana pelaksana pemeriksaan
pangan yang menyatakan ke halalan suatu produk yang dikemas untuk
diperdagangkan di Indonesia.
Menurut
keputusan menteri Agama R.I Nomor 518 tahun 2001 tanggal 30 November 2001 pasal
1 menjelaskan bahwa pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau
bahan haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam dan pengolahannya tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Pemeriksaan pangan halal adalah pemeriksaan
tentang keadaan tambahan dan bahan penolong serta proses produksi , prsonalia,
dan peralatan produksi, sistem manajemen halal, dan hal-hal lain yng berhubungn
langsung maupun tidak langsungdengan kegiatan produksi pangan halal.
Sertifikat
halal merupakan jaminan keamanan bagi seorang konsumen muslim untuk dapat
memilih makanan yang baik baginya dan sesuai dengan aturan agama. Produk
makaknan yang memiliki sertifikat halal adalah produk yang didalam proses pengolahannya memenuhi
standar dalam keamanan dan kebersihannya.(Lada et al dalam Danang waskita,2009)
Jadi,
sudah sepantasnya bagi umat muslim untuk berhati-hati dalam memilih makanan
yang akan dikonsumsi. Tidak sertamerta makanan itu menarik dan enak, akan
tetapi makanan itu sesuai dengan apa yang ada pada syariat dan sesuai dengan
aturan dan undang-undang yang ditetapkan di Indonesia. Agar ibadah yang
dijalankan pada bulan yang suci ini lancer dan dapat diterima oleh Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Waskito, danang. 2015. Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadaran
Halal, dan Bahan Makanan Terhadap Minat Beli Produk Makanan Haal. Skripsi.
Yogyakarta: Program Study Manajemen Fakultas Ekonomi Univesitas Negri
Yogyakarta.

Komentar
Posting Komentar