Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

MACAM-MACAM PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN

Macam-macam Perjanjian Jaminan Kebendaan Pengertian perjanjian jaminan kebendaan adalah perbuatan memisahkan suatu bagian dari kekayaan seseorang yang bertujuan untuk menjaminkan dan menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan kebendaan apabila benda objek jaminan beralih kepada kreditur (menjadi milik kreditur) maka perkjanjian jaminan tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat (1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2 Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan jelas bahwa dalam hokum jaminan kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak atas benda objek jaminan kepada kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak mutlak (absolute) atas suatu benda yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji.Ketentuan KUH perdana dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang didahulukan pembayarannya)...

STUDY KASUS UBER DAN GRAB

MARGER ATAU AKUISISI UBER DAN GRAB Pada tanggal 8 April 2018 kemarin, K edua perusahaan transportasi online terkemuka Uber dan Grab sudah dipastikan bergabung, setelah Uber sepakat untuk menjual unit bisnisnya di kawasan Asia Tenggara kepada Grab. Atas kesepakatan ini, Grab akan mengambil alih seluruh operasional dan aset-aset Uber di Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Layanan Uber, yakni uber Motor dan empat jenis layanan mobil, uberPool, UberX, UberXL, dan UberBlack, serta layanan pengantaran makanan Uber Eats akan dilebur dengan layanan Grab. Menurut halaman berita pada kompas.com bahwa pada syarat kesepakatan kerjasama dalam kegiatan bisnis ini adalah grab akan membeli operasi uber di sejumlah pasar Asia Tenggara, dan uber akan memiliki saham grab sebesar 27,5% dan CEO uber Dara Khsrowshahi dengan cara bertahap akan bergabung dengan dewan direksi grab. Sebelumnya uber juga telah menjual kepemilikan sahamnya di China kepada...

BENTUK BADAN PERUSAHAAN DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN

BENTUK BADAN PERUSAHAAN DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN Pengertian badan usaha secara umum merupakan sebuah kesatuan hukum dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja   denagn memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan dan badan usaha tidaklah sama, dimana badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.   Menurut Dominick Salvatore, Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang   atau jasa yang kemudian dijual.. Unsur – unsur yang terdapat dalam perusahaan : 1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hokum maupun yang bukan badan hokum. Contohnya perusahaan dagang, firma, persekutuan komanditor, perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan perseroan dan koperasi. Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindust...

PERAN HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian 1.    Pengertian dan Syarat Syarat Sahnya Perjanjian Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal, yaitu : a.    Kata sepakat Pada dasarnya kata sepakat   adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya ( Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan b.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap....